Cara Mendirikan Usaha
A.
Bagaimana Memulai Usaha
Ada lima sebab atau
cara seseorang untuk mulai merintis usahanya, yaitu:
1. Faktor keluarga pengusaha;
2. Sengaja terjun menjadi pengusaha
3. Kerja sampingan (iseng)
4. Coba – coba
5. Terpaksa
1. Faktor keluarga pengusaha;
2. Sengaja terjun menjadi pengusaha
3. Kerja sampingan (iseng)
4. Coba – coba
5. Terpaksa
Cara mulai usaha :
1. Mendirikan usaha baru
Seorang mulai usaha
dengan mendirikan perusahaan yang baru. Dalam hal ini yang harus dilakukan
adalah mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan badan usaha, mulai dari
akte notaris sampai ke departemen kehakiman.
2. Membeli perusahaan
Usaha ini dilakukan
dengan cara membeli perusahaan yang sudah ada. Pembelian usaha dilakukan
terhadap perusahaan yang sedang berjalan atau perusahaan yang tidaka aktif,
tetapi masih memiliki badan usaha.
3. Kerja sama manajemen dengan sistem waralaba
(franchising)
Model ini dikembangkan
dengan memakai nama manajemen perusahaan lain. Perusahaan pemilik nama disebut
sebagai perusahaan induk (franchisor) dan perusahaan yang menggunakan disebut
franchise. Dukungan manajemen yang diberikan oleh franchisor berupa :
- Pemilihan lokasi usaha
- Bentuk bangunan
- Lay out gedung dan ruangan
- Peralatan yang diperlukan
- Pemilihan karyawan
- Penentuaan atau penyediaan bahan baku atau produk
- Iklan bersama
- Pemilihan lokasi usaha
- Bentuk bangunan
- Lay out gedung dan ruangan
- Peralatan yang diperlukan
- Pemilihan karyawan
- Penentuaan atau penyediaan bahan baku atau produk
- Iklan bersama
4. Mengembangkan usaha yang sudah ada
Pengusaha melakukan
pengembangan atas usaha yang sudah ada sebelumnya, baik pengembangan berupa
cabang atau penambahan kapasitas yang lebih besar.
B.
Bidang Usaha
Sebelum memulai usaha,
terlebih dahulu perlu pemilihan bidang yang ingin ditekuni.
Faktor – faktor untuk menentukan bidang usaha yang akan digeluti:
Faktor – faktor untuk menentukan bidang usaha yang akan digeluti:
1. Minat atau bakat
Seseorang yang memilki
minat dari dalam atau bakat dari keturunan akan lebih mudah dan lebih cepat
beradaptasi dalam mengembangkan usahanya.
2. Modal
Dalam arti sempit
modal dapat dikatakan sebagai keahlian seseorang. Dengan keahliaan tertentu
seseorang dapat bergabung dengan mereka yang memilki modal uang untuk
menjalankan usaha.
3. Waktu
Setiap usaha memiliki
masa yang berbeda – beda ada yang dalam jangka waktu pendek adapula dalam
jangka waktu menengah atau panjang.
4. Laba
Faktor yang perlu
dipertimbangkan adalah besarnya margin laba yang diinginkan. Disamping itu
dalam hal laba yang perlu dipertimbangkan adalah jangka waktu memperoleh laba
tersebut.
5. Pengalaman
Pengalaman ini
merupakan pedoman atau guru agar tidak melakukakn kesalahan dalm menjalankan
usaha nantinya.
Bidang usaha yang dapt digeluti untuk pemula sesuai dengan minat dan bakat, terutama untuk usaha kecil dan menengah antara lain sbb :
1. Sektor kecantikan
Contohnya: salon dan spa.
2. Sektor keterampilan
Contohnya: service elektronik ( TV, kulkas , radio, AC), Service mesin motor.
3. Sektor Konsultan
Contohnya: konsultan manajemen, konsultan hukum, konsultan psikiater dan konsultan lainnya.
Bidang usaha yang dapt digeluti untuk pemula sesuai dengan minat dan bakat, terutama untuk usaha kecil dan menengah antara lain sbb :
1. Sektor kecantikan
Contohnya: salon dan spa.
2. Sektor keterampilan
Contohnya: service elektronik ( TV, kulkas , radio, AC), Service mesin motor.
3. Sektor Konsultan
Contohnya: konsultan manajemen, konsultan hukum, konsultan psikiater dan konsultan lainnya.
- Sektor Industri.
Sektor industri akan
menghasilkan suatu produk olahan. Untuk usaha kecil dan menengah misalnya
membuka pabrik makanan..
- Sektor Tambang
Sektor tambang dapat
dilakukan untuk usaha kecil dan menengah seperti usaha penambangan pasir.
- Sektor Kelautan.
Usaha yang dapat
dilakukan di sektor kelautan adalah usaha penangkapan ikan baik untuk skala
kecil maupun menengah.
- Sektor Perikanan
Usahan disektor
perikanan antara lain membuka usaha tambak ikan atau udang baik di air tawar
maupun di air laut, dan juga dapat membuka usaha pemancingan ikan dan budidaya
ikan hias.
- Sektor Agribisnis
Usaha di agribisnis
dapat dilakukan dengan membuka pertanian jangka pendek misalnya usaha penanaman
sayur mayur, jangka menengah misalnya penanaman buah-buahan dan jangka panjang
misalnya penanaman palawija.
- Sektor perdagangan.
Usaha di sektor
perdagangan dapat dilakukan dengan membuka toko atau kios.
- Sektor pendidikan.
Usaha disektor
pendidikan dapat dilakukan dengan membuka lembaga penelitian atau kursus-kursus
dan mendirikan sekolah atau perguruan tinggi.
- Sektor percetakan.
Usaha di sektor
percetakan dapat dilakukan dengan membuka usaha fotocopy, sablon, percetakan
buku, majalah, koran, atau lainnya.
- Sektor seni.
Usaha yang dapat
dilakukan sektor seni antara lain mengerjakan seni lukis, musik, ukir, atau
menjadi penulis cerita.
- Sektor kesehatan.
Usaha di sektor
kesehatan dapat dilakukan dengan membuka klinik-klinik kesehatan, praktik dokter
bersama rumah sakit,dan apotik.
- Sektor pariwisata.\
Usaha disektor
pariwisata dapat dilakukan dengan membuka biro perjalanan. Usaha wiasata
membuka tempat penginapan dan tempat-tempat hiburan.
- Sektor usaha lainnya.
C.
Pengertian dan Jenis-Jenis Badan Usaha
Badan usaha adalah
payung hukum yang membawahi usaha yang akan dijalankan. Adapun badan hukum yang
ada adalah sebagai berikut:
- perusahaan perseorangan;
- firma(Fa);
- perseroan komanditer(CV);
- koperasi;
- yayasan;
- perseroan terbatas(PT).
1.Perseorangan
Perusahaan
perseorangan merupaka usaha milik pribadi artinya modal dimiliki oleh
perseorangan. Kelebihan perusahaan perseorangan ini yaitu pendiriannya mudah,
modalnya relatif kecil, tidak diperlukan organisasi yang besar, semua wewenang
keputusan manajemen ada ditangan pemilik dan keuntungan sepenuhnya menjadi hak
pemilik usaha. Kelemahan perusahaan perseorangan ini adalah relatif sulit
berkembang karena biasanya menggunakan manajemen keluarga. Contoh perusahaan
perseorangan ini adalah usaha dagang (UD) atau toko bangunan (TB).
2. Firma(Fa)
Firma merupakan
perusahaan yang pendiriannya dilakukan oleh dua orang atau lebih dan
menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Kelebihan firma adalah manajemen
lebih baik dan perolehan dana dari pihak luar relatif lebih mudah. Dan
bertujuan untuk mencari keuntungan semata. Kelebihan firma adalah jka salah
satu pemilik firma tidak ada, akibatnya kelanjutan usahanya menjadi tidak
menentu.
3. Perseroan Komanditer
Perseroan komanditer
merupakan persekutuan yang didirikan atas dasar kepercayaan. Tujuan pendirian
perseroan komanditer adalah memberikan peluang bagi perseorangan untuk ikut
menanamkan modalnya dengan tanggung jawab terbatas. Kelebihan perusahaan jenis
ini adalah dalam hal tanggung jawab terutama bagi sekutu aktif dan pasif.
4. Koperasi
Koperasi merupakan
badan usaha yang beranggotakan beberapa orang. Berikut ini beberapa jenis-jenis
koperasi yang dapat kita dirikan yaitu:
1. koperasi produksi;
2. koperasi konsumsi;
3. koperasi jasa;
4. koperasi serbaguna usaha;
5. koperasi fungsional dan golongan masyarakat tertentu.
5. Yayasan
Yayasan merupakan badan usaha yang tidak bertujuan mencari keuntungan, tetapi lebih menekankan usahanya pada tujuan sosial.
1. koperasi produksi;
2. koperasi konsumsi;
3. koperasi jasa;
4. koperasi serbaguna usaha;
5. koperasi fungsional dan golongan masyarakat tertentu.
5. Yayasan
Yayasan merupakan badan usaha yang tidak bertujuan mencari keuntungan, tetapi lebih menekankan usahanya pada tujuan sosial.
6.Perseroan Terbatas(PT)
Perseroan terbatas
atau yang lebih dikenal dengan nama PT adalah badan hukum yang memiliki
tanggung jawab terbatas. Jenis-jenis perseroan terbatas di indonesia dilihat
dari dua segi yaitu:
1. segi kepemilikan, terdiri dari tiga jenis:
v perseroan terbatas biasa,
perseroan terbatas biasa adalah PT yang para pendiri, pemegang saham dan pengurusnya warga negara indonesia dan badan hukum indonesia (dalam pengertian tidak ada modal asing)
v perseroan terbatas terbuka
perseroan terbatas terbuka merupakan PT yang didirikan dalam rangka penanaman modal dan dimungkinkan warga negara asing dan atau badan hukum asing mnenjadi pendiri, pemegang saham, dan atu pengurusnya.
v Perseroan terbatas (persero)
Perseroan terbatas merupakan PT yang dimiliki oleh pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Dilihat dari segi status, perseroan terbatas dibagi dalam dua jenis, yaitu:
a. Perseroan Tertutup
Perseroan tertutup merupakan perseroan terbatas yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu dan tidak melakukan penawaran umum.
b. Perseroan Terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau perseroan yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal.
Modal perseroan terbatas terdiri dari tiga jenis berikut, yakni:
1. Modal dasar (authorized capital)
2. Modal ditempatkan atau dikeluarkan (issued capital)
3. Modal Setor (paid-up capital)
1. segi kepemilikan, terdiri dari tiga jenis:
v perseroan terbatas biasa,
perseroan terbatas biasa adalah PT yang para pendiri, pemegang saham dan pengurusnya warga negara indonesia dan badan hukum indonesia (dalam pengertian tidak ada modal asing)
v perseroan terbatas terbuka
perseroan terbatas terbuka merupakan PT yang didirikan dalam rangka penanaman modal dan dimungkinkan warga negara asing dan atau badan hukum asing mnenjadi pendiri, pemegang saham, dan atu pengurusnya.
v Perseroan terbatas (persero)
Perseroan terbatas merupakan PT yang dimiliki oleh pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Dilihat dari segi status, perseroan terbatas dibagi dalam dua jenis, yaitu:
a. Perseroan Tertutup
Perseroan tertutup merupakan perseroan terbatas yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu dan tidak melakukan penawaran umum.
b. Perseroan Terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau perseroan yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal.
Modal perseroan terbatas terdiri dari tiga jenis berikut, yakni:
1. Modal dasar (authorized capital)
2. Modal ditempatkan atau dikeluarkan (issued capital)
3. Modal Setor (paid-up capital)
D. Jenis-jenis Izin Usaha
Dalam praktiknya, dokumen-dokumen
yang diperlukan oleh suatu usaha adalah:
1. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Bukti diri
Di samping dokumen di atas, izin-izin perusahaan lainnya harus segera diurus sesuai dengan bidang usahany, antara lain:
1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Departemen Perdagangan
2. Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Departemen Perindustrian
3. Izin Domisili, diperoleh melalui kelurahan setempat dimana perusahaan itu berdiri
4. Izin gangguan, yang dapat diperoleh melalui kelurahan setempat dimana perusahaan berdomisili
5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB), diperoleh melalui pemerintah daerah setempat
1. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Bukti diri
Di samping dokumen di atas, izin-izin perusahaan lainnya harus segera diurus sesuai dengan bidang usahany, antara lain:
1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Departemen Perdagangan
2. Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Departemen Perindustrian
3. Izin Domisili, diperoleh melalui kelurahan setempat dimana perusahaan itu berdiri
4. Izin gangguan, yang dapat diperoleh melalui kelurahan setempat dimana perusahaan berdomisili
5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB), diperoleh melalui pemerintah daerah setempat
E. Proses Pendirian Badan Usaha
1. Mengadakan rapat
umum pemegang saham
Rapat ini dilakukan untuk membicarakan pembentukan usaha yang menyangkut hak dan kewajiban pemegang saham yang nantinya hasil rapat tersebut dibuatkan notulennya sebagai bukti kesungguhan untuk mendirikan badan usaha.
2. Dibuatkan akta notaris
Di dalam akta notaris, dicantumkan nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha dan tujuan perusahaan didirikan. Hal ini dibuatkan setelah diadakannya kesepakatan untuk mendirikan suatu badan usaha.
3. Didaftarkan di pengadilan negeri
Selanjutnya, akta notaris ini akan didaftarka ke pengadilan negeri untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum yang sah.
4. Diberitakan dalam lembaran negara
Basdan usaha yang telah memperoleh legalitas dari Departemen Kehakiman akan diberitakan dalam berita negara.
Rapat ini dilakukan untuk membicarakan pembentukan usaha yang menyangkut hak dan kewajiban pemegang saham yang nantinya hasil rapat tersebut dibuatkan notulennya sebagai bukti kesungguhan untuk mendirikan badan usaha.
2. Dibuatkan akta notaris
Di dalam akta notaris, dicantumkan nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha dan tujuan perusahaan didirikan. Hal ini dibuatkan setelah diadakannya kesepakatan untuk mendirikan suatu badan usaha.
3. Didaftarkan di pengadilan negeri
Selanjutnya, akta notaris ini akan didaftarka ke pengadilan negeri untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum yang sah.
4. Diberitakan dalam lembaran negara
Basdan usaha yang telah memperoleh legalitas dari Departemen Kehakiman akan diberitakan dalam berita negara.
F. Faktor-faktor Penyebab Kegagalan Usaha
Secara umum, faktor-faktor yang menyebabkan kegagalan terhadap hasil yang dicapai meskipun telah dilakukan studi dan perhitungan secara benar dan sempurna adalah sebagai berikut:
1. Data dan informasi tidak lengkap
Pada saat melakukan perencanaan, data dan informasi yang disajikan kurang lengkap sehingga hal-hal yang seharusnya menjadi penilaian tidak ada.
2. Salah perhitungan
Kegagalan dapat pula terjadi karena salah dalam melakukan perhitungan, misalnya rumus atau cara menghitung yang digunakan salah sehingga hasil yang dikeluarkan tidak akurat.
3. Pelaksanaan pekerjaan salah
Dalam hal ini, para pelaksana usaha (manjemen) di lapangan tidak mengerjakan usaha secara benar atau tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan, kemungkinan usaha tersebut gagal sangat besar.
4. Kondisi lingkungan
Misalnya saja, pada saat melakukan penelitian dan pengukuran semuanya sudah selesai dengan tepat dan benar, namun dalam perjalanannya terjadi perubahan lingkungan, seperti perubahan ekonomi, politik, hukum dan sosial, ataupun perilaku masyarakat.
5.Unsur sengaja
Kegagalan yang sangat fatal disebabkan oleh adanya faktor kesengajaan. Artinya, karyawan sengaja membuat kesalahan yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dengan berbagai sebab.
0 komentar:
Posting Komentar