Minggu, 08 September 2013

Cara Mendirikan Usaha

Cara Mendirikan Usaha
A. Bagaimana Memulai Usaha
Ada lima sebab atau cara seseorang untuk mulai merintis usahanya, yaitu: 
1. Faktor keluarga pengusaha;
 
2. Sengaja terjun menjadi pengusaha
 
3. Kerja sampingan (iseng)
 
4. Coba – coba
 
5. Terpaksa
 
cara mendirikan usaha


Cara mulai usaha :
 
1. Mendirikan usaha baru
Seorang mulai usaha dengan mendirikan perusahaan yang baru. Dalam hal ini yang harus dilakukan adalah mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan badan usaha, mulai dari akte notaris sampai ke departemen kehakiman. 
2. Membeli perusahaan
Usaha ini dilakukan dengan cara membeli perusahaan yang sudah ada. Pembelian usaha dilakukan terhadap perusahaan yang sedang berjalan atau perusahaan yang tidaka aktif, tetapi masih memiliki badan usaha. 
3. Kerja sama manajemen dengan sistem waralaba (franchising)
Model ini dikembangkan dengan memakai nama manajemen perusahaan lain. Perusahaan pemilik nama disebut sebagai perusahaan induk (franchisor) dan perusahaan yang menggunakan disebut franchise. Dukungan manajemen yang diberikan oleh franchisor berupa : 
- Pemilihan lokasi usaha
 
- Bentuk bangunan
 
- Lay out gedung dan ruangan
 
- Peralatan yang diperlukan
 
- Pemilihan karyawan
 
- Penentuaan atau penyediaan bahan baku atau produk
 
- Iklan bersama
 
4. Mengembangkan usaha yang sudah ada
Pengusaha melakukan pengembangan atas usaha yang sudah ada sebelumnya, baik pengembangan berupa cabang atau penambahan kapasitas yang lebih besar. 
B. Bidang Usaha
Sebelum memulai usaha, terlebih dahulu perlu pemilihan bidang yang ingin ditekuni. 
Faktor – faktor untuk menentukan bidang usaha yang akan digeluti:
 
1. Minat atau bakat
Seseorang yang memilki minat dari dalam atau bakat dari keturunan akan lebih mudah dan lebih cepat beradaptasi dalam mengembangkan usahanya. 
2. Modal
Dalam arti sempit modal dapat dikatakan sebagai keahlian seseorang. Dengan keahliaan tertentu seseorang dapat bergabung dengan mereka yang memilki modal uang untuk menjalankan usaha. 
3. Waktu
Setiap usaha memiliki masa yang berbeda – beda ada yang dalam jangka waktu pendek adapula dalam jangka waktu menengah atau panjang. 
4. Laba
Faktor yang perlu dipertimbangkan adalah besarnya margin laba yang diinginkan. Disamping itu dalam hal laba yang perlu dipertimbangkan adalah jangka waktu memperoleh laba tersebut. 
5. Pengalaman
Pengalaman ini merupakan pedoman atau guru agar tidak melakukakn kesalahan dalm menjalankan usaha nantinya. 

Bidang usaha yang dapt digeluti untuk pemula sesuai dengan minat dan bakat, terutama untuk usaha kecil dan menengah antara lain sbb :
 
1. Sektor kecantikan
 
Contohnya: salon dan spa.
 
2. Sektor keterampilan
 
Contohnya: service elektronik ( TV, kulkas , radio, AC), Service mesin motor.
 
3. Sektor Konsultan
 
Contohnya: konsultan manajemen, konsultan hukum, konsultan psikiater dan konsultan lainnya.
 
  1. Sektor Industri.
Sektor industri akan menghasilkan suatu produk olahan. Untuk usaha kecil dan menengah misalnya membuka pabrik makanan.. 
  1. Sektor Tambang
Sektor tambang dapat dilakukan untuk usaha kecil dan menengah seperti usaha penambangan pasir.
  1. Sektor Kelautan.
Usaha yang dapat dilakukan di sektor kelautan adalah usaha penangkapan ikan baik untuk skala kecil maupun menengah. 
  1. Sektor Perikanan
Usahan disektor perikanan antara lain membuka usaha tambak ikan atau udang baik di air tawar maupun di air laut, dan juga dapat membuka usaha pemancingan ikan dan budidaya ikan hias. 
  1. Sektor Agribisnis
Usaha di agribisnis dapat dilakukan dengan membuka pertanian jangka pendek misalnya usaha penanaman sayur mayur, jangka menengah misalnya penanaman buah-buahan dan jangka panjang misalnya penanaman palawija. 
  1. Sektor perdagangan.
Usaha di sektor perdagangan dapat dilakukan dengan membuka toko atau kios. 
  1. Sektor pendidikan.
Usaha disektor pendidikan dapat dilakukan dengan membuka lembaga penelitian atau kursus-kursus dan mendirikan sekolah atau perguruan tinggi. 
  1. Sektor percetakan.
Usaha di sektor percetakan dapat dilakukan dengan membuka usaha fotocopy, sablon, percetakan buku, majalah, koran, atau lainnya. 
  1. Sektor seni.
Usaha yang dapat dilakukan sektor seni antara lain mengerjakan seni lukis, musik, ukir, atau menjadi penulis cerita. 
  1. Sektor kesehatan.
Usaha di sektor kesehatan dapat dilakukan dengan membuka klinik-klinik kesehatan, praktik dokter bersama rumah sakit,dan apotik. 
  1. Sektor pariwisata.\
Usaha disektor pariwisata dapat dilakukan dengan membuka biro perjalanan. Usaha wiasata membuka tempat penginapan dan tempat-tempat hiburan. 
  1. Sektor usaha lainnya.
C. Pengertian dan Jenis-Jenis Badan Usaha
Badan usaha adalah payung hukum yang membawahi usaha yang akan dijalankan. Adapun badan hukum yang ada adalah sebagai berikut: 
  1. perusahaan perseorangan;
  2. firma(Fa);
  3. perseroan komanditer(CV);
  4. koperasi;
  5. yayasan;
  6. perseroan terbatas(PT).
1.Perseorangan
Perusahaan perseorangan merupaka usaha milik pribadi artinya modal dimiliki oleh perseorangan. Kelebihan perusahaan perseorangan ini yaitu pendiriannya mudah, modalnya relatif kecil, tidak diperlukan organisasi yang besar, semua wewenang keputusan manajemen ada ditangan pemilik dan keuntungan sepenuhnya menjadi hak pemilik usaha. Kelemahan perusahaan perseorangan ini adalah relatif sulit berkembang karena biasanya menggunakan manajemen keluarga. Contoh perusahaan perseorangan ini adalah usaha dagang (UD) atau toko bangunan (TB). 
2. Firma(Fa)
Firma merupakan perusahaan yang pendiriannya dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Kelebihan firma adalah manajemen lebih baik dan perolehan dana dari pihak luar relatif lebih mudah. Dan bertujuan untuk mencari keuntungan semata. Kelebihan firma adalah jka salah satu pemilik firma tidak ada, akibatnya kelanjutan usahanya menjadi tidak menentu. 
3. Perseroan Komanditer
Perseroan komanditer merupakan persekutuan yang didirikan atas dasar kepercayaan. Tujuan pendirian perseroan komanditer adalah memberikan peluang bagi perseorangan untuk ikut menanamkan modalnya dengan tanggung jawab terbatas. Kelebihan perusahaan jenis ini adalah dalam hal tanggung jawab terutama bagi sekutu aktif dan pasif. 
4. Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan beberapa orang. Berikut ini beberapa jenis-jenis koperasi yang dapat kita dirikan yaitu: 
1. koperasi produksi;
 
2. koperasi konsumsi;
 
3. koperasi jasa;
 
4. koperasi serbaguna usaha;
 
5. koperasi fungsional dan golongan masyarakat tertentu.
 
5. Yayasan
 
Yayasan merupakan badan usaha yang tidak bertujuan mencari keuntungan, tetapi lebih menekankan usahanya pada tujuan sosial.
 
6.Perseroan Terbatas(PT)
Perseroan terbatas atau yang lebih dikenal dengan nama PT adalah badan hukum yang memiliki tanggung jawab terbatas. Jenis-jenis perseroan terbatas di indonesia dilihat dari dua segi yaitu: 

1. segi kepemilikan, terdiri dari tiga jenis:
 
v
 perseroan terbatas biasa, 
perseroan terbatas biasa adalah PT yang para pendiri, pemegang saham dan pengurusnya warga negara indonesia dan badan hukum indonesia (dalam pengertian tidak ada modal asing)
 
v
 perseroan terbatas terbuka 
perseroan terbatas terbuka merupakan PT yang didirikan dalam rangka penanaman modal dan dimungkinkan warga negara asing dan atau badan hukum asing mnenjadi pendiri, pemegang saham, dan atu pengurusnya.
 
v
 Perseroan terbatas (persero) 
Perseroan terbatas merupakan PT yang dimiliki oleh pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
 

2. Dilihat dari segi status, perseroan terbatas dibagi dalam dua jenis, yaitu:
 
a. Perseroan Tertutup
 
Perseroan tertutup merupakan perseroan terbatas yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu dan tidak melakukan penawaran umum.
 
b. Perseroan Terbuka
 
Perseroan terbuka adalah perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau perseroan yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal.
 

Modal perseroan terbatas terdiri dari tiga jenis berikut, yakni:
 
1. Modal dasar (authorized capital)
 
2. Modal ditempatkan atau dikeluarkan (issued capital)
 
3. Modal Setor (paid-up capital)
 

D. Jenis-jenis Izin Usaha
Dalam praktiknya, dokumen-dokumen yang diperlukan oleh suatu usaha adalah: 
1. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
 
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
 
3. Bukti diri
 
Di samping dokumen di atas, izin-izin perusahaan lainnya harus segera diurus sesuai dengan bidang usahany, antara lain:
 
1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Departemen Perdagangan
 
2. Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Departemen Perindustrian
 
3. Izin Domisili, diperoleh melalui kelurahan setempat dimana perusahaan itu berdiri
 
4. Izin gangguan, yang dapat diperoleh melalui kelurahan setempat dimana perusahaan berdomisili
 
5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB), diperoleh melalui pemerintah daerah setempat
 
E. Proses Pendirian Badan Usaha
1. Mengadakan rapat umum pemegang saham 
Rapat ini dilakukan untuk membicarakan pembentukan usaha yang menyangkut hak dan kewajiban pemegang saham yang nantinya hasil rapat tersebut dibuatkan notulennya sebagai bukti kesungguhan untuk mendirikan badan usaha.
 
2. Dibuatkan akta notaris
 
Di dalam akta notaris, dicantumkan nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha dan tujuan perusahaan didirikan. Hal ini dibuatkan setelah diadakannya kesepakatan untuk mendirikan suatu badan usaha.
 
3. Didaftarkan di pengadilan negeri
 
Selanjutnya, akta notaris ini akan didaftarka ke pengadilan negeri untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum yang sah.
 
4. Diberitakan dalam lembaran negara
 
Basdan usaha yang telah memperoleh legalitas dari Departemen Kehakiman akan diberitakan dalam berita negara.
 
F. Faktor-faktor Penyebab Kegagalan Usaha

Secara umum, faktor-faktor yang menyebabkan kegagalan terhadap hasil yang dicapai meskipun telah dilakukan studi dan perhitungan secara benar dan sempurna adalah sebagai berikut:
 
1. Data dan informasi tidak lengkap
 
Pada saat melakukan perencanaan, data dan informasi yang disajikan kurang lengkap sehingga hal-hal yang seharusnya menjadi penilaian tidak ada.
 
2. Salah perhitungan
 
Kegagalan dapat pula terjadi karena salah dalam melakukan perhitungan, misalnya rumus atau cara menghitung yang digunakan salah sehingga hasil yang dikeluarkan tidak akurat.
 
3. Pelaksanaan pekerjaan salah
 
Dalam hal ini, para pelaksana usaha (manjemen) di lapangan tidak mengerjakan usaha secara benar atau tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan, kemungkinan usaha tersebut gagal sangat besar.
4. Kondisi lingkungan
Misalnya saja, pada saat melakukan penelitian dan pengukuran semuanya sudah selesai dengan tepat dan benar, namun dalam perjalanannya terjadi perubahan lingkungan, seperti perubahan ekonomi, politik, hukum dan sosial, ataupun perilaku masyarakat.
5.Unsur sengaja
Kegagalan yang sangat fatal disebabkan oleh adanya faktor kesengajaan. Artinya, karyawan sengaja membuat kesalahan yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dengan berbagai sebab.

















































































































0 komentar:

Posting Komentar